Respons Pemprov DKI Jakarta
Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara untuk mempercepat penanganan polusi udara.
Tugas satuan tugas ini meliputi penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di DKI Jakarta, pengendalian polusi dari kegiatan industri, pemantauan berkala kondisi kualitas udara, serta dampak kesehatannya.
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang
Selain itu, satuan tugas juga bertugas mencegah sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun tidak bergerak, termasuk penanggulangan keadaan darurat.
Baca Juga: Tips Menilai Kualitas Udara Tanpa Alat
Mereka juga akan menerapkan uji emisi kendaraan bermotor, meremajakan angkutan umum, mengembangkan transportasi ramah lingkungan, serta meningkatkan ruang terbuka hijau dan bangunan hijau. Satuan tugas ini juga akan mendorong gerakan penanaman pohon dan partisipasi masyarakat dalam memperbaiki kualitas udara.
Pemprov DKI Jakarta akan terus mengevaluasi dan mengkaji berbagai kebijakan yang telah dilakukan agar efektif dalam mengatasi pencemaran udara.