Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugiyanti Iriani menjelang sidang pra peradilan Pegi terus memperjuangan agar kliennya mendapatkan keadilan.
Sugiyanti Iriani mengungkapkan beberapa poin terkait dengan kasus pembunuhan Vina Cirebon. Ia tidak hanya menyiapkan berkas-berkas, namun akan menyampaikan beberapa poin saat sidang pra peradilan tanggal 1 Juni mendatang.
Adapun salah satu poin yang akan ditekankan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan adalah Pegi Setiawan berbeda dengan Pegi alias Perong.
“Kita akan menekankan bahwa Pegi Setiawan itu berbeda dengan Pegi alias Perong,” ungkap Sugiyanti pada Minggu, 30 Juni 2024.
Perbedaan Ciri-ciri DPO
Sugiyanti menjelaskan perbedaan ini berdasarkan dengan ciri-ciri DPO dan alamat yang berbeda. Hingga ditetapkan sebagai DPO itu Pegi alias Perong 2017, dan Pegi Setiawan jadi tersangka tanggal 22 Mei 2024.
“Karena dari ciri-ciri DPO pun berbeda, alamat pun berbeda. Kemudian ditetapkan sebagai DPO itu Pegi alias Perong 2017 sedangkan Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 22 Mei 2024,” jelas Kuasa Hukum Pegi.
Baca Juga: Ini Alasan Polda Jabar Tidak Hadir Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Menurutnya, ini menunjukkan bahwa Pegi Setiawan dengan Pegi alias Perong adalah dua orang yang berbeda.