Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Fahri Bachmid, meyakini bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan keputusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Senin, 22 April 2024, yang kemungkinan akan menyatakan kemenangan pasangan Prabowo-Gibran dalam Pemilihan Presiden (Pilpres).
Fahri meminta semua pihak untuk menerima keputusan MK tersebut sebagai titik akhir dari sengketa Pilpres 2024.
Menurutnya, setiap kasus hukum pada akhirnya akan mencapai titik penyelesaian, dan putusan MK akan menjadi penutup dari proses perselisihan yang telah berlangsung selama beberapa bulan.
Baca Juga: Pengertian Amicus Curiae, Konsep Hukum yang Viral Usai Diajukan oleh Megawati di Sidang MK
Fahri menegaskan pentingnya menerima keputusan MK sebagai langkah menuju rekonsiliasi nasional.
Fahri menyatakan bahwa dengan keluarnya putusan MK, pasangan Prabowo-Gibran dapat diakui sebagai presiden terpilih, dan masyarakat tidak perlu lagi menyampaikan keberatan karena semua prosedur hukum telah dilalui.
Dia menegaskan pentingnya fokus pada agenda-agenda ketatanegaraan berikutnya, termasuk pelantikan presiden terpilih dan wakil presiden terpilih pada tanggal 20 Oktober 2024.
Fahri juga mencatat bahwa opini dari pihak-pihak yang terkait dengan kasus, seperti amicus curiae, dapat menjadi pertimbangan bagi MK meskipun disampaikan di luar sidang. Namun, ia meyakinkan bahwa MK akan tetap mengambil keputusan berdasarkan fakta-fakta yang disampaikan.
Baca Juga: Balasan Yusril Ihza Mahendra ke Refly Harun soal Keterangan 4 Menteri di MK, Singgung Jokowi?
Fahri menekankan pentingnya menerima keputusan MK dengan lapang dada sebagai penyelesaian yang bermartabat, terlepas dari hasilnya. Dia menegaskan bahwa sikap terbuka dan penerimaan terhadap putusan MK adalah langkah penting dalam memperkuat kepercayaan pada sistem hukum dan demokrasi.