Persyaratan dan Dokumen
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, berikut dokumen yang perlu disiapkan:
- KTP asli beserta fotokopi.
- SIM asli beserta fotokopi.
- Formulir permohonan yang dapat diisi di lokasi.
- Mengikuti tes kesehatan di gerai SIM Keliling.
Perlu diingat, gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pastikan untuk membawa semua dokumen yang diperlukan dan datang tepat waktu untuk menghindari antrean panjang.
Layanan ini merupakan upaya Polda Metro Jaya untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM dengan lebih efisien dan dekat dari tempat tinggal mereka.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui akun resmi @TMCPoldaMetro atau langsung ke lokasi pelayanan.