Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk memanfaatkan layanan ini, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, yaitu:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM asli dan fotokopi
- Mengisi formulir permohonan yang disediakan di lokasi
- Mengikuti tes kesehatan yang dilakukan di gerai SIM Keliling
Layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku.
Dengan adanya layanan SIM Keliling, diharapkan masyarakat dapat memperpanjang SIM mereka dengan lebih mudah dan efisien, tanpa harus mengunjungi kantor Satpas yang mungkin lebih jauh dari tempat tinggal mereka.
Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memperpanjang masa berlaku SIM Anda di lokasi yang lebih dekat dan mudah dijangkau. Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap agar proses perpanjangan berjalan lancar.