Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menkopolhukam) Mahfud MD menanggapi pernyataan dari mantan Wamenkumham Denny Indrayana yang mengklaim tidak membocorkan rahasia negara terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sistem pemilu.
Mahfud MD mengatakan bahwa sudah seharusnya informasi kredibel tersebut disampaikan langsung oleh Mahkamah Konstitusi.
“Ya sudah kalau dia bilang gitu, silahkan saja, kan dia bilangnya mendapat info yang kredibel, kredibel itu harus MK,”kata Mahfud MS di Ende, NTT pada Kamis, 1 Juni 2023.
Singgung Denny Dapat Informasi Kredibel
Mahfud MD pun menyinggung pernyataan dari Denny Indrayana yang diduga mengklaim mendapatkan informasi yang kredibel.
Dia pun menegaskan bahwa dalam ilmu hukum informasi kredibel dalam konteks yang disampaikan Denny yakni hakim MK atau orang MK.
“Artinya, kalau dalam ilmu hukum itu putusan yang kredibel itu ya putusan MK, hakim MK yang bilang, atau dari dalam yang bilang info kredibel itu; kalau dalam ilmu intelijen, artinya A1 sama dan kredibel itu, yang satu dalam hukum yang satu dalam intelijen,” kata Mahfud MD.
Diberitakan sebelumnya bahwa Denny Indrayana mengatakan bahwa dirinya mendapat informasi bahwa hakim MK akan mengabulkan gugatan uji materi UU Pemilu yang membuat sistem pemilu 2024 berubah jadi proposional tertutup alias hanya coblos partai.
Namun Denny Indrayana mengaku bahwa informasi yang ia dapatkan tersebut tidak dari lingkungan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Informasi yang saya dapat, bukan dari lingkungan MK, bukan dari hakim konstitusi, ataupun elemen lain di MK. Ini perlu saya tegaskan, supaya tidak ada langkah mubazir melakukan pemeriksaan di lingkungan MK, padahal informasi yang saya dapat bukan dari pihak-pihak di MK,” kata Denny.
Denny Indrayana Dilaporkan ke Bareskrim
Terkait dengan dugaan kebocoran informasi soal putusan MK terkait dengan sistem pemilihan umum (pemilu), Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut teregister dalam Laporan Polisi (LP) bernomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 31 Mei 2023. Dimana yang melaporkan kasus ini berinisial AWW.
Sedangkan, terlapornyaadalah pemilik/pengguna/penguasa akun Twitter @dennyindrayana dan pemilik/pengguna/penguasa akun Instagram @dennyindrayana99.
“Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri,”kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho.