Mantapkan kerjasama dalam bidang informasi, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dan Komisi Informasi Pusat (KIP) RI ingin wujudkan fungsi pers yang penuhi kaidah jurnalistik.
Dalam hal ini, adalah mulai dari tahap pencarian, pengolahan, hingga penyebarluasan berita. Oleh karena itu, seorang wartawan harus didukung dalam melaksanakan fungsinya dengan semestinya.
Ungkapan itu, dikatakan oleh Ketua KIP RI Donny Yoesgiantoro yang didampingi Ketua KIP Riau Zufra Irwan dan Linda Desafitri.
Baca Juga: Kisah Pemilu 2024 versi Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun
Lebih lanjut, rombongan Donny Yoesgiantoro itu disambut oleh Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun yang didampingi oleh Sekjen PWI Pusat Sayid Iskandarsyah dan Direktur LUKW PWI Pusat Firdaus Komar, di kantor PWI Pusat, Gedung Dewan Pers Lantai IV Jakarta Pusat, Rabu, 7 Februari 2024.
Donny Yoesgiantoro menjelaskan, Komisi Informasi Pusat RI itu berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan peraturan pelaksanaannya.
Selain itu, KPI berfungsi juga dalam menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan atau ajudikasi non-litigasi.
Baca Juga: UKW PWI Pertama di Papua Selatan untuk Tingkatkan Kualitas Jurnalis
Menurut Ketua KIP RI, salah satu tujuan KIP adalah untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, hingga proses pengambilan keputusan publik.