Masuk Radar Cawapres Ganjar Pranowo, Mahfud MD: Biasa Aja

By Anisa
3 Min Read
Respon Mahfud MD Masuk Radar Cawapres Ganjar Pranowo (Foto: Instagram/@mohmahfudmd)

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi soal dirinya masuk ke dalam radar calon wakil presiden (cawapres) Ganjar Pranowo.

Menanggapi hal itu, Mahfud MD mengaku biasa saja ketika tahu namanya masuk dalam salah satu bursa bakal calon wakil presiden (cawapres) Ganjar.

Respon Mahfud MD Namanya Masuk Radar Cawapres Ganjar

Hal itu disampaikan oleh Mahfud MD menjawab pertanyaan apakah dirinya kaget atau biasa saja dengan hal tersebut.

- Advertisement -

“Biasa saja,” kata Mahfud di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat, 9 Juni 2023, dikutip dari Antara.

Awalnya, Mahfud MD hanya memberikan respon dengan bertanya balik kepada awak media yang melempar pertanyaan tanggapannya terkait pernyataan PDI Perjuangan yang menyebut namanya masuk menjadi satu bakal calon pendamping Ganjar Pranowo.

“Oh, ada ya?” jawabnya.

Nama-nama Dipertimbangkan Jadi Cawapres Ganjar

Dibertakan sebelumnya bahwa Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani mengungkapkan sejumlah nama yang dipertimbangkan sebagai kandidat bakal cawapres untuk mendampingi bakal capres Ganjar Pranowo.

Adapun sejumlah nama itu adalah Menkopolhukam Mahfud MD, Menteri BUMN Erick Thohir, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Menparekraf Sandiaga Uno, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.

“Kalau boleh saya sebutkan, yang ada di media ada Pak Mahfud, sudah masuk namanya. Pak Erick Thohir, Pak Ridwan Kamil, Pak Sandiaga Uno, Pak AHY, sopo (siapa) lagi Mas? Pak Airlangga. Nama-nama itu, ya, masuk dalam peta yang ada di PDI Perjuangan,” kata Puan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III PDI Perjuangan di Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023.

Pendaftaran Capres-Cawapres

Sekedar informasi bahwa pendaftaran bakal capres dan cawapres RI dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Nah, untuk saat ini ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Leave a comment