Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti menyatakan bahwa organisasi tersebut tidak akan terburu-buru dalam menyikapi pemberian izin pengelolaan tambang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
Ia menjelaskan bahwa Muhammadiyah belum memutuskan apakah akan menolak atau menerima pemberian izin tersebut.
“Tidak akan tergesa-gesa dan mengukur diri agar tidak menimbulkan maslahah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara,” kata Mu’ti dalam keterangan tertulis pada Minggu, 9 Juni 2024.
Baca Juga: Muhammadiyah Tetapkan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H pada 10 April 2024
Mu’ti menyampaikan, dilansir dari Antara, bahwa keputusan akhir ada di tangan PP Muhammadiyah. Sebelum mengambil sikap, organisasi akan melakukan kajian mendalam dari berbagai aspek dan sudut pandang.
“Ormas keagamaan mengelola tambang tidak otomatis, tetapi melalui badan usaha disertai persyaratan yang harus dipenuhi,” tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperbolehkan ormas keagamaan untuk mengelola tambang di Indonesia. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 yang mengubah PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Aturan ini tertuang di pasal 83A PP 25/2024, yang mengizinkan ormas keagamaan untuk memiliki wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).
Baca Juga: Anwar Abbas Pimpinan Pusat Muhammadiyah Serukan Pentingnya Menjaga Alam
“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat ditawarkan secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi pasal 83A ayat 1.