Mengenal Tim Reformasi Hukum Bentukan Mahfud MD, Urai Benang Kusut dan Berantas Korupsi

By DP
2 Min Read
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum untuk mengurai benang kusut hukum dan berantas korupsi di Indonesia. (Foto: Twitter/@mohmahfudmd)

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum untuk mengurai benang kusut hukum dan berantas korupsi di Indonesia.

Tim yang dibentuk atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kemudian, dalam tim ini juga bakal berisi nama tenar di masyarakat seperti Najwa Shihab hingga Faisal Basri yang siap membantu pemerintah dalam melakukan reformasi hukum di Indoensia.

Tim Reformasi Hukum bentukan Menko Polhukam Mahfud MD, tertuang dalam Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum pada 23 Mei 2023.

- Advertisement -

Tugas Tim Percepatan Reformasi Hukum

Dalam bertugas, Tim Percepatan Reformasi Hukum akan melakukan sejumlah penetapan strategi dan agenda prioritas, serta juga bakal mengoordinasikan kementerian atau lembaga, serta juga bakal mengevaluasi agenda prioritas hukum.

Prioritas hukum yang akan dilakukan oleh Tim Percepatan Reformasi Hukum, mencangkup reformasi lembaga peradilan dan penegakan hukum, reformasi hukum sektor agria dan sumber daya alam, serta melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi hingga reformasi sektor peraturan perundang-undangan.

Soal masa kerja, Tim Percepatan Reformasi Hukum akan bekerja sejak 23 Mei 2023 hingga 31 Desember 2023.

Alasan Mahfud MD

Lebih lanjud, Mahfud MD memiliki alasan untuk membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum, usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap hakim agung yang diduga menerima suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

“Kemenko Polhukam yang membuat Tim Percepatan Reformasi Hukum untuk membenahi karut marut hukum,” kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Sabtu, 27 Mei 2023.

“Mengapa? Waktu ada hakim agung ditangkap oleh KPK beberapa bulan lalu Presiden meminta Menko Polhukam merumuskan reformasi hukum dan pengadilan,” sambungnya.

Secara lebih umum, Mahfud MD melanjutkan, pemerintah juga membentuk subtim Rancangan Undang-undang (RUU) Anti Mafia. Hal itu dilakukan lantaran mafia di Indonesia sudah menggurita dan mengancam sendi-sendi hidup bernegara.

“Begitu juga perlu ada kebijakan baru tentang percepatan pemberantasan korupsi. Tim tersebut tidak berpretensi menyelesaikan kasus konkret yang sekarang ada karena kasus-kasus konkret yang sekarang ada harus langsung ditangani oleh aparat penegak hukum dan birokrasi,” ujar Mahfud MD.

Leave a comment