Antisipasi lonjakan mudik
Sebagai langkah antisipasi menghadapi lonjakan pemudik itu, ia menyebut telah melakukan kolaborasi dengan kementerian/lembaga terkait dalam mempersiapkan dari sisi operasional, regulasi dalam mengendalikan pengaturan lalu lintas moda transportasi.
Lebih lanjut, soal angkutan barang, diakuinya lewat surat keputusan bersama (SKB) Tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik tanggal 5 Maret 2024 yang memuat pembatasan operasional angkutan barang pada Lebaran 2024.
Dari sisi keamanan, inspeksi keselamatan lewat kegiatan ramp check juga dilakukan pada transportasi darat, laut, udara dan kereta api. Termasuk sosialisasi kebijakan guna meningkatkan kedisiplinan calon pemudik.
Baca juga: 4 Strategi Pemerintah Agar Mudik Lebaran 2024 Lancar