Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah pada 28 dan 30 Juni 2023 diharapkan dapat meningkatkan perekonomian di berbagai daerah.
Menurutnya momen Idul Adha ini bersamaan dengan musim liburan anak sekolah, sehingga diharapkan bisa meningkatkan perekonomian lokal secara merata.
“Momen Idul Adha kali ini bersamaan dengan musim liburan anak sekolah sehingga sesuai apa yang disampaikan Bapak Presiden, ini diharapkan semakin meningkatkan perekonomian lokal secara merata ke seluruh daerah,” kata Anas dalam Konferensi Pers Cuti Bersama Idul Adha 1444 Hijriah atau 2023 Masehi di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis, 22 Juni 2023.
Pulihkan Perekonomian Nasional
Dikutip dari Antara, dalam kesempatan itu, Anas juga mengatakan bahwa cuti bersama berpotensi untuk memulihkan perekonomian nasional pascapandemi COVID-19 karena peredaran uang di tengah masyarakat akan semakin tinggi.
“Seperti disampaikan Bapak Presiden, kebijakan cuti bersama ini akan turut mendorong tumbuhnya aktivitas perekonomian ke berbagai daerah, memperkuat pemulihan ekonomi nasional karena peredaran uang di masyarakat juga akan semakin tinggi,” jelas Anas.
Tingkatkan Kualitas Manajemen Keluarga
Selain itu, Anas juga berharap dengan penetapan cuti bersama Idul Adha yang berdekatan dengan momentum libur sekolah itu diharapkan bisa semakin meningkatkan kualitas manajemen keluarga Indonesia dengan adanya waktu yang berkualitas untuk seluruh anggota keluarga.
Diberitakan sebelumnya bahwa Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi. Sementara, 29 Juni 2023 merupakan hari libur nasional memperingati Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.
Penetapan hari libur itu ditandatangani oleh Abdullah Azwar Anas, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam Keputusan Bersama Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
“Dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata, serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orang tua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Idul Adha Tahun 2023, perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama tahun 2023,” demikian isi Surat Keputusan Bersama itu.