By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
inversi.idinversi.idinversi.id
  • NEWS
    • ENTERTAINMENT
    • VIRAL
  • POLITIK
    • PEMILU 2024
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • SPORTS
    • HOROR
  • TEKNOLOGI
    • GADGET
    • OTOMOTIF
    • PENDIDIKAN
  • OPINIO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
Reading: MK Disebut Mahkamah Keluarga, Yusril: Tak Terbukti Meski Ada Hubungan dengan Jokowi
Share
Aa
Aa
inversi.idinversi.id
Search
  • NEWS
    • ENTERTAINMENT
    • VIRAL
  • POLITIK
    • PEMILU 2024
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • SPORTS
    • HOROR
  • TEKNOLOGI
    • GADGET
    • OTOMOTIF
    • PENDIDIKAN
  • OPINIO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Disclaimer
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
© 2023 inversi Media Network. All Rights Reserved.
> NEWS > MK Disebut Mahkamah Keluarga, Yusril: Tak Terbukti Meski Ada Hubungan dengan Jokowi
NEWS

MK Disebut Mahkamah Keluarga, Yusril: Tak Terbukti Meski Ada Hubungan dengan Jokowi

By Dipo Published 17/10/2023
3 Min Read
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi soal batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) agar diubah menjadi 35 tahun membuktikan MK bukanlah Mahkamah Keluarga.
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi soal batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) agar diubah menjadi 35 tahun membuktikan MK bukanlah Mahkamah Keluarga. (Foto: Antara)
SHARE

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi soal batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) agar diubah menjadi 35 tahun membuktikan MK bukanlah Mahkamah Keluarga. Meski, salah satu hakim MK ada hubungan keluarga dengan Presiden Jokowi.

Contents
Hakim MK Punya Hubungan dengan JokowiMK Penjaga Konstitusi

“Dugaan bahwa Anwar (Ketua MK Anwar Usman), Jokowi, Gibran, dan bahkan Kaesang yang belakangan menjadi ketua PSI sebagai pemohon akan menjadikan MK sebagai ‘Mahkamah Keluarga’ ternyata tidak terbukti,” kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) dalam keterangan.

Hakim MK Punya Hubungan dengan Jokowi

Sebab, kata Yusri, dilansir dari Antara, Ketua MK Anwar Usman yang diduga berkepentingan dengan permohonan uji materi lantaran memiliki hubungan saudara dengan Presiden Jokowi dan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka ternyata memiliki pandangan yang sama dengan mayoritas hakim konstitusi lainnya.

“Ketua MK Anwar Usman yang merupakan ipar Presiden Joko Widodo dan paman dari Gibran Rakabuming Raka yang diduga berkepentingan dengan permohonan, ternyata sependapat dengan mayoritas hakim MK,” jelasnya.

Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang

Kata pakar hukum tata negara, dua dari sembilan hakim konstitusi yakni Suhartoyo dan M. Guntur Hamzah yang justru memberikan pendapat yang berbeda (dissenting opinion).

Hakim Konstitusi Suhartoyo berpendapat bahwa pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) sehingga MK seharusnya menyatakan tidak berwenang memeriksa pokok perkara.

“Sementara M. Guntur Hamzah berpendapat bahwa permohonan seharusnya dikabulkan sebagian sebagai ‘inkonstitusional bersyarat’ yakni, calon presiden dan wakil presiden dikabulkan berusia 35 tahun dengan syarat pernah menjadi pejabat negara yang dipilih secara langsung oleh rakyat, termasuk kepala daerah,” tuturnya.

MK Penjaga Konstitusi

Yusril menilai MK telah memposisikan diri sebagai penjaga konstitusi dan tak mudah diintervensi oleh pihak manapun lewat putusan-nya yang menolak gugatan uji materi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut.

Baca Juga: Fakta-Fakta Oklin Fia, Selebgram yang Viral Jilat Batang Es Krim

“MK akhirnya memutuskan menolak permohonan PSI untuk menurunkan batas usia capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun. MK berpendapat seluruh dalil-dalil permohonan yang diajukan Pemohon tidak beralasan hukum karena itu tegas menolak permohonan tersebut,” ujar dia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yang memohon batas usia capres dan cawapres diubah menjadi 35 tahun.

Menurut Mahkamah Konstitusi, Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu tidak melanggar hak atas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.

You Might Also Like

Fakta-Fakta Pengungsi Rohingya Banjiri Aceh, Presiden Jokowi Nilai Indikasi Jaringan TPPO

Ingin Program Jokowi Terus Berlanjut, Keder Akar Rumput PPP Se-Jawa Timur Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Mendagri Tito Sebut RUU DKJ Soal Gubernur Jakarta Dipilih Presiden Ditolak 

Dituduh Buntuti Kampanye Ganjar, Presiden Jokowi: Jadwal Sudah Dirancang Tiga Bulan Sebelumnya

Presiden Jokowi Resmikan RSUP Ben Mboi Kupang, Rumah Sakit Terbesar di Indonesia Timur

TAGGED: MK, presiden jokowi, Usia Capres-Cawapres, Yusril Ihza Mahendra
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Rekomendasi

harga meizu 21, spesifikasi meizu 21
Spesifikasi dan Harga Meizu 21 yang Resmi Rilis dengan Kamera 200MP
04/12/2023
Profil dan Biodata Panca Darmansyah, Ayah Jadi Pelaku Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa
Profil dan Biodata Panca Darmansyah, Ayah Jadi Pelaku Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa
09/12/2023
Manfaat buah naga bagi ibu hamil dan janin
Manfaat Buah Naga untuk Ibu Hamil dan Janin, Bisa Cegah Keguguran
04/12/2023
Profil dan Biodata Gielbran Muhammad Noor, Ketua BEM UGM Kritik Presiden Jokowi
Profil dan Biodata Gielbran Muhammad Noor, Ketua BEM UGM Kritik Presiden Jokowi
09/12/2023
Profil Irjen Pol Winarto
Profil dan Biodata Kapolda Kalsel Baru Irjen Pol Winarto, Eks Kepala BIN Daerah
08/12/2023
Popular News
Prabowo Kantongi Nama Cawapresnya di Pilpres 2024, Sudah Disepakati Partai KIM
PEMILU 2024

Prabowo Kantongi Nama Cawapresnya di Pilpres 2024, Sudah Disepakati Partai KIM

By Anisa 21/10/2023
Jokowi Dinilai Inginkan Erick Thohir Jadi Cawapres di Pilpres 2024
Deklarasikan Gibran sebagai Cawapresnya, Prabowo Subianto Ingin Bertemu Megawati Soekarnoputri
Tips Tetap Bahagia di Dunia Kerja, Cintai Profesi dan Tidak Mudah Terpengaruh
Fakta Fakta Twitter Diblokir Kominfo Usai Dirubah X.com Oleh Elon Musk

Berita Terbaru

  • Kalah Perdana di Kandang Sendiri, Peluang Kemenangan Persib Menjauh
  • Masih Belum Dilirik, Dana Kampanye Minim Perhatian
  • Fakta-Fakta Tak Ada SPBU di IKN, Skema Transportasi Dibuat Nol Emisi
  • Fakta-Fakta Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur, Pernah Melamar 2 Tahun Lalu
  • Waspadai Musim Hujan, Ini 5 Tips Mengendarai Mobil Listrik Agar Awet

Artikel Terkait

Presiden Jokowi menilai adanya dugaan kuat TPPO terkait kehadiran pengungsi Rohingya di Indonesia, khususnya membanjiri Aceh.

Fakta-Fakta Pengungsi Rohingya Banjiri Aceh, Presiden Jokowi Nilai Indikasi Jaringan TPPO

09/12/2023

Ingin Program Jokowi Terus Berlanjut, Keder Akar Rumput PPP Se-Jawa Timur Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

07/12/2023

Mendagri Tito Sebut RUU DKJ Soal Gubernur Jakarta Dipilih Presiden Ditolak 

07/12/2023

Dituduh Buntuti Kampanye Ganjar, Presiden Jokowi: Jadwal Sudah Dirancang Tiga Bulan Sebelumnya

07/12/2023
inversi.idinversi.id
Follow US
Media Network : Turun Minum, iotomagz

© inversi Media Network. All Rights Reserved.

  • About
  • Disclaimer
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?