Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memastikan bahwa selebgram Zoe Levana, yang mobilnya terjebak di tengah jalur Bus TransJakarta, akan diberikan tilang.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengumumkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian dan mengidentifikasi Zoe berdasarkan akun media sosialnya.
“Sesuai dengan arahan Pak Gubernur, kami sudah berkoordinasi dengan rekan-rekan kepolisian dan sudah mengidentifikasi yang bersangkutan sesuai dengan akun media sosialnya,” ujar Syafrin Liputo pada Selasa (21/5/2024).
Syafrin menyebutkan bahwa Zoe telah dihubungi dan akan diberikan tilang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran terhadap rambu lalu lintas dan marka jalan akan dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu.
Baca Juga: Jakarta Kreatif Festival 2024: Inovasi Menuju Kota Global
Dinas Perhubungan Jakarta mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, dan arahan petugas di lapangan.
Syafrin menekankan pentingnya kehati-hatian saat mengemudi, terutama di jalur khusus seperti jalur Bus TransJakarta.
“Jadi tetap hati-hati, begitu melihat ada jalur TransJakarta, sudah disebutkan itu jalur khusus bus. Jika mengemudikan mobil penumpang, jangan masuk jalur bus TransJakarta agar tidak terjebak di tengah-tengah bus. Yang bersangkutan dalam kejadian tersebut melanggar peraturan tersebut,” pungkas Syafrin.