Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengingatkan masyarakat bahwa saat ini modus judi online dilakukan dengan menggunakan deposit pulsa operator seluler.
Hal itu diungkapkan berdasarkan temuan terbaru dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dalam laporan itu, lanjut Budi Arie, kini pelaku modus judi online bisa menggunakan deposit deposit melalui pulsa operator seluler, yang membuat proses pelacakan menjadi lebih sulit.
“(Terkait hal ini) Kami akan mensosialisasikan ke semua operator seluler,” kata Budi Arie dalam pernyataannya kepada ANTARA, Selasa, 18 Juni 2024.
Kominfo Kirim Surat Resmi ke Operator Seluler
Adapun situs web yang memuat konten judi online dengan menggunakan metode deposit pulsa adalah pafingada.org.
Baca Juga: Perangi Judi Online, Kominfo Awasi Akun E-Wallet Bandar
Oleh karena itu, kini Budi Arie pun mengatakan bahwa Kementerian Kominfo akan mengirimkan surat resmi kepada operator seluler. Bertujuan agar mereka ikut berperan aktif dalam memberantas perjudian online dan tidak memfasilitasi aktivitas tersebut.
“Kami akan bersurat secara resmi ke opsel untuk secara tegas ikut memberantas perjudian online dan tidak memfasilitasi judi online,” lanjutnya.