Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit motor gede (moge) serta rumah dan mobil Rafael Alun Trisambodo. Hal itu merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak itu.
Penyitaan itu pun dibenarkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, ia mengatakan ada dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser yang disita.
“Benar, tim penyidik telah melakukan penyitaan dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di Kota Solo, Jawa Tengah. Selain itu, di Yogyakarta, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan satu motor gede Triumph 1200cc,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 31 Mei 2023.
3 Unit Rumah Disita
Selain itu, penyidik juga menyita tiga unit rumah milik Rafael, yakni satu unit rumah di Simprug, satu rumah indekos di Blok M dan kontrakan di Meruya.
Dikutip dari Antara, Ali mengatakan bahwa tim penyidik KPK akan terus melakukan penelusuran aset terkait perkara korupsi dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka Rafael Alun Trisambodo.
“KPK masih terus lakukan follow the money dan identifikasi aset terkait perkara ini untuk optimalisasi asset recovery dari hasil korupsi,” lanjut Ali.
Ajak Masyarakat Berperan dalam Kasus Rafael Alun
Dalam kesempatan itu, Ali Fikri juga mengajak masyarakat untuk turut berperan dalam kasus Rafael Alun dengan cara menginformasikan kepada KPK bila memiliki data dan informasi terkait perkara dimaksud.
KPK Resmi Tahan Rafael Alun
Diberitakan sebelumnya bahwa KPK telah resmi melakukan penahanan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan “Tahanan KPK” kepada Rafael Alun Trisambodo (RAT) pada hari Senin, 3 APril.
RAT ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak.
Selain itu, RAT juga diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan. Penyidik pun menemukan dugaan Rafael menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME.
Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp32,2 miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RAT dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.