Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII menetapkan bahwa pegiat YouTube (Youtuber) dan pemengaruh internet (selebgram) wajib mengeluarkan zakat.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Niam Sholeh, mengumumkan keputusan ini sebagai bagian dari respons terhadap perkembangan ekonomi digital di Indonesia.
“Forum ijtima menetapkan bahwa Youtuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya wajib mengeluarkan zakat,” kata Asrorun Niam dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Youtuber dan Selebgram Wajib Berzakat, Ini Ketentuannya
Baca Juga: Jalur Afirmasi PPDB Jakarta 2024, Prioritas untuk Anak dari Keluarga Tidak Mampu
Potensi Teknologi Digital
Niam menyatakan bahwa teknologi digital memiliki potensi besar untuk dikembangkan guna memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat.
Oleh karena itu, ulama merespons perkembangan ini dengan menetapkan kewajiban zakat bagi para pelaku ekonomi digital yang mendapatkan keuntungan dari aktivitas mereka.