Konten Bertentangan dengan Syariah
Niam menekankan bahwa kewajiban zakat hanya berlaku bagi aktivitas digital yang sesuai dengan syariat. “Kalau kontennya berisi gibah, namimah (adu domba), pencabulan, perjudian, dan hal terlarang lainnya, maka itu diharamkan,” tegas Niam.
Penghasilan dari konten yang bertentangan dengan syariat dianggap haram, sehingga tidak dikenai kewajiban zakat.
Partisipan Ijtima Ulama
Acara Ijtima Ulama diikuti oleh 654 peserta, termasuk pimpinan lembaga fatwa Ormas Islam Tingkat Pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, pimpinan fakultas syariah perguruan tinggi keislaman, serta perwakilan lembaga fatwa dari negara ASEAN dan Timur Tengah seperti Malaysia dan Qatar. Individu cendekiawan muslim, ahli Hukum Islam, serta peneliti juga turut serta sebagai peninjau.
Dengan keputusan ini, MUI menunjukkan keseriusan dalam mengatur aspek ekonomi kreatif digital sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, serta mendorong para pelaku di bidang tersebut untuk turut berkontribusi melalui zakat.