Nasib Gedung Pemerintahan di Jakarta Setelah Pindah Ibu Kota ke IKN Nusantara

By Ade Kurniawan
3 Min Read
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), yang mengatur tentang berbagai aspek termasuk peralihan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga fungsi dari Pusat Perekonomian Nasional. (Foto: Pixabay)

Jakarta akan segera melepaskan statusnya sebagai ibu kota Indonesia setelah disahkannya Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) dan keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai perpindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dengan demikian, pusat pemerintahan akan pindah ke ibu kota baru, IKN Nusantara. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai nasib gedung-gedung pemerintahan yang ada di Jakarta.

Kepala Seksi Humas 1 Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat DJKN, Erik Susanto, menjelaskan bahwa saat ini masih dalam tahap pembahasan terkait alih fungsi gedung-gedung bekas pemerintahan tersebut.

- Advertisement -

Erik mengatakan bahwa proses pemetaan kegunaan gedung-gedung ini menggunakan metode “high and best use” untuk menentukan peruntukan terbaik dan aktual dari aset-aset tersebut.

Baca Juga: BCL Dapat Ucapan Manis dari Noah Sinclair di Hari Ibu Internasional, Kemesraan di Balik Perayaan yang Berbeda

“Seluruh gedung yang dimaksud akan diinventarisir dan dipetakan peruntukannya nanti. Pembahasan ini masih terus berlangsung dengan pihak-pihak terkait,” ujar Erik kepada awak media.

Pembahasan ini tidak hanya mencakup alih fungsi gedung-gedung tetapi juga pengelolaan gedung-gedung ke depannya.

Leave a comment