Jakarta akan segera melepaskan statusnya sebagai ibu kota Indonesia setelah disahkannya Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) dan keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai perpindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dengan demikian, pusat pemerintahan akan pindah ke ibu kota baru, IKN Nusantara. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai nasib gedung-gedung pemerintahan yang ada di Jakarta.
Kepala Seksi Humas 1 Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat DJKN, Erik Susanto, menjelaskan bahwa saat ini masih dalam tahap pembahasan terkait alih fungsi gedung-gedung bekas pemerintahan tersebut.
Erik mengatakan bahwa proses pemetaan kegunaan gedung-gedung ini menggunakan metode “high and best use” untuk menentukan peruntukan terbaik dan aktual dari aset-aset tersebut.
“Seluruh gedung yang dimaksud akan diinventarisir dan dipetakan peruntukannya nanti. Pembahasan ini masih terus berlangsung dengan pihak-pihak terkait,” ujar Erik kepada awak media.
Pembahasan ini tidak hanya mencakup alih fungsi gedung-gedung tetapi juga pengelolaan gedung-gedung ke depannya.