Nasib Gedung Pemerintahan di Jakarta Setelah Pindah Ibu Kota ke IKN Nusantara

By Ade Kurniawan
3 Min Read
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), yang mengatur tentang berbagai aspek termasuk peralihan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga fungsi dari Pusat Perekonomian Nasional. (Foto: Pixabay)

Pusat Perbelanjaan

Sebelumnya, Ketua Umum Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Budihardjo Iduansjah, mengusulkan agar gedung-gedung kementerian/lembaga di Jakarta yang tidak ditempati setelah perpindahan ke Ibu Kota Nusantara dialihfungsikan menjadi pusat perbelanjaan.

Budihardjo menyatakan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan dinas terkait untuk mengubah gedung-gedung kosong tersebut menjadi pusat perbelanjaan, mengingat Jakarta masih memiliki potensi besar menjadi kota belanja, wisata, dan pusat perdagangan.

- Advertisement -

“Kami sudah ada pembicaraan jika nanti para menteri pindah, kantor-kantor pemerintah di sini akan kosong. Kami sudah sampaikan ke Pak Gubernur (Heru Budi), Jakarta ini punya potensi menjadi kota wisata, kota belanja, kota perdagangan,” kata Budihardjo kepada awak media di Jakarta.

Dengan berbagai rencana dan pembahasan yang sedang berlangsung, masa depan gedung-gedung pemerintahan di Jakarta akan terus dinantikan oleh masyarakat. Transformasi ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi Jakarta sebagai kota global dan pusat ekonomi baru.

Leave a comment