Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Surakarta Eko Hariyanto meminta agar masyarakat untuk waspada terhadap pinjaman online (pinjol) dan judi online karena banyaknya kasus pidana yang timbul akibat aktivitas tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Kepala OJK Surakarta saat serah terima jabatan di Solo, Jawa Tengah, Kamis, 13 Juni 2024. Ia menjelaskan terkait dengan pinjaman online ada yang legal dan ilegal.
Dia menjelaskan bahwa yang legal memiliki izin dan diawasi oleh OJK. Jadi setiap hari memiliki target maksimal bunga yang boleh dibebankan ke masyarakat.
“Yang legal ini berizin dan diawasi oleh OJK. Kami ada standar, berapa maksimum per hari, per minggu, per bulan, per tahun, bunga yang boleh dibebankan kepada nasabah, juga memproteksi nasabah. Kalau terjadi macet, bagaimana mereka penagihannya, harus sopan,” katanya.
Legal Melindungi Nasabah
Sesuai dengan aturan, data yang bisa diakses oleh perusahaan pinjaman online ada tiga hal, yakni kamera, mikrofon, dan lokasi.
Jadi tidak diperbolehkan untuk meminta kontak rekan kerja keluarga. Ia mengimbau jika perusahaan legal menagih tidak sopan, silahkan laporkan ke OJK.
“Tidak boleh minta kontak rekan kerja keluarga, dan sebagainya. Kalau ilegal biasanya akan begitu, proteksinya seperti itu. Kalau pinjol tersebut legal silahkan mengadukan ke kami, misalnya penagihan tidak sopan,” lanjutnya.