Hukuman
LM dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 113 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), lebih subsider Pasal 129 Huruf a, dan Pasal 111 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya meliputi minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Operasi ini merupakan salah satu langkah penting dalam memerangi peredaran narkoba di Indonesia, serta menunjukkan komitmen Polri dalam menindak tegas para pelaku kejahatan narkotika, termasuk sindikat-sindikat internasional yang merusak generasi bangsa.