Profil Ossy Claranita
Atas kematian Arif Sriyono, Ossy Claranita kini telah ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka. Selain dirinya, Ossy juga turut menyewa dua orang untuk menghabisi nyawa suaminya.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan Ossy sempat berpikir membunuh suaminya dengan cara diracun.
Tapi hal itu dibatalkan dan berpikir cara yang lebih masuk akal yakni begal sebab Arif sering keluar larut malam. Setelahnya, Ossy meminta Pandu mencari pembunuh bayaran untuk membunuh suaminya.
Baca juga: Fakta-fakta Anak TK Laki-laki Diduga Korban Pelecehan Teman Sekelas Sesama Jenis
Modusnya adalah memancing korban ke sekitar TKP lewat adik ipar korban yang meminta dijemput karena motornya mogok.
Atas perbutannya Ossy Claranita dijerat Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun atau seumur hidup.