INVERSI.ID– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa bank-bank akan mulai membayar premi Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada tahun 2025.
“Bank telah mendapatkan informasi dan pemahaman yang memadai serta seharusnya sudah siap ketika premi PRP diterapkan pertama kali pada 2025, termasuk mempersiapkan dana untuk premi PRP ini,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dikutip dari ANTARA, Selasa (17/9).
Premi PRP untuk membangun sistem keuangan lebih tangguh
Pelaksanaan premi PRP bertujuan untuk membangun sistem keuangan yang lebih tangguh serta memberikan ketahanan yang lebih kuat bagi industri perbankan Indonesia dalam menghadapi ancaman dan risiko terburuk dari krisis sistem keuangan yang dapat mengancam perekonomian nasional.
Adapun besaran premi PRP ditetapkan berdasarkan tingkat risiko dan jumlah aset. Bank dengan aset yang lebih besar dan tingkat risiko yang lebih tinggi akan dikenakan premi yang lebih besar, mendorong bank untuk terus menjaga risikonya pada level yang optimal.
Bank pada tingkat risiko 5 atau tidak sehat, jumlah premi nol persen
Namun, bagi bank yang berada pada tingkat risiko 5 (tidak sehat), jumlah premi yang ditetapkan adalah nol persen tanpa memperhitungkan total aset. Hal ini bertujuan agar bank yang sedang mengalami masalah tidak terbebani oleh pembayaran premi PRP.