OJK: Bank Mulai Bayar Premi Program Restrukturisasi Perbankan pada 2025

By birdieni
2 Min Read
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong masyarakat memanfaatkan Pasar Modal menjadi alternatif sumber pendanaan perusahaan termasuk bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dalam mengembangkan usaha.

Penyusunan peraturan terkait premi PRP dimulai sejak 2016

Penyusunan peraturan terkait premi PRP telah dimulai sejak 2016 dengan melibatkan industri perbankan dan asosiasi perbankan.

Baca juga: Perkebunan Indonesia Expo Hasilkan MoU Senilai Rp3,1 Triliun

Salah satu sumber pendanaan PRP berasal dari kontribusi industri perbankan melalui kewajiban pembayaran premi PRP oleh bank.

- Advertisement -
Bank-bank akan mulai membayar premi Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada tahun 2025. (Dok LPS)

Dana premi menjadi dana cadangan kesehatan bank

Jika terjadi pemburukan kondisi ekonomi yang mempengaruhi kesehatan bank, bank dapat memanfaatkan dana premi tersebut untuk penanganan atau penyelesaian masalah.

Dengan demikian, hal ini diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.

Leave a comment