INVERSI.ID– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin 15 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) selama tahun 2024 hingga saat ini. Tindakan ini bertujuan untuk memperkuat industri perbankan nasional dan melindungi konsumen.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa pencabutan izin ini dilakukan karena pemegang saham dan pengurus BPR tidak mampu melakukan penyehatan, yang sering kali disebabkan oleh penyimpangan dalam operasional.
“Sebagai salah satu tindakan pengawasan OJK dalam rangka menjaga dan memperkuat industri perbankan nasional serta melindungi konsumen, selama tahun 2024 sampai dengan saat ini telah dilakukan cabut izin usaha terhadap 13 BPR dan 2 BPRS,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Senin (15/10) seperti dikutip dari ANTARA.
Baca juga: Tarif PPh Ditargetkan Turun di Era Prabowo-Gibran
Saat ini, OJK tetap melakukan pengawasan terhadap BPR dan BPRS lainnya yang berada dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan. Jika kondisi mereka tidak membaik dalam batas waktu yang ditentukan, OJK akan menetapkan status sebagai Bank Dalam Resolusi.
Berikut adalah daftar 15 BPR dan BPRS yang izinnya telah dicabut:
PT BPR Nature Primadana Capital
PT BPR Sumber Artha Waru Agung
PT BPR Lubuk Raya Mandiri
PT BPR Bank Jepara Artha
PT BPR Dananta
PT BPRS Saka Dana Mulia
PT BPR Bali Artha Anugrah
PT BPR Sembilan Mutiara
PT BPR Aceh Utara
PT BPR EDCCASH
Perumda BPR Bank Purworejo
PT BPR Bank Pasar Bhakti
PT BPR Madani Karya Mulia
PT BPRS Mojo Artho
Koperasi BPR Wijaya Kusuma