Pajak Hiburan Naik jadi 40-75 Persen, Konsultan Pajak Akui Aturan Tak Wajar

By dwi kurnia
3 Min Read
Sejumlah kalangan menilai keputusan pemerintah menaikkan tarif pajak hiburan untuk jenis usaha tertentu hingga 40-75 persen tidak wajar, salah satunya konsultan pajak. (Foto: FlazzTax)

Sejumlah kalangan menilai keputusan pemerintah menaikkan tarif pajak hiburan untuk jenis usaha tertentu hingga 40-75 persen tidak wajar, salah satunya konsultan pajak.

Konsultan pajak sekaligus pendiri PT Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman menilai tarif pajak hiburan dengan batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen untuk beberapa usaha tertentu itu tidak wajar.

“Kalau penerimaan karaokenya Rp 100 juta, pajak yang diserahkan ke pemda sudah Rp 40 juta. Sisanya Rp 60 juta, untuk menutupi biaya operasional. Kalaupun ada keuntungan, akan dikenai pajak lain, yaitu pajak penghasilan,” kata Raden.

- Advertisement -

Baca juga: Ini Respon Sandiaga Uno Terkait Kenaikan Pajak Hiburan yang Diprotes

Terlebih lagi, dasar pengenaan pajak hiburan tersebut adalah dari penerimaan kotor usaha, bukan dari penerimaan bersih. Kebijakan itu bisa mengurangi bahkan menggerus habis laba bersih usaha.

Leave a comment