Pajak Hiburan Naik jadi 40-75 Persen, Konsultan Pajak Akui Aturan Tak Wajar

By dwi kurnia
3 Min Read
Sejumlah kalangan menilai keputusan pemerintah menaikkan tarif pajak hiburan untuk jenis usaha tertentu hingga 40-75 persen tidak wajar, salah satunya konsultan pajak. (Foto: FlazzTax)

Aturan pajak hiburan

Sebagai informasi, tarif pajak hiburan baru tersebut diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Dari 12 kelompok jasa kesenian dan hiburan, 11 kelompok dikenakan pajak hiburan maksimal 10 persen. Sisanya, seperti karaoke, kelab malam, diskotek, bar dan mandi uap/spa, dikenai tarif 40-75 persen.

Baca juga: Airlangga Hartarto Tutup Pintu Revisi Aturan Kenaikan Pajak Hiburan

- Advertisement -

Padahal UU sebelumnya, yakni UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), tidak mengatur tarif batas bawah untuk pajak hiburan tertentu, tetapi hanya mengatur tarif batas atas 75 persen. Selama ini banyak daerah menerapkan tarif pajak hiburan tertentu di kisaran 20-30 persen.

Leave a comment