Pengusaha bisa nombok
Raden menyimulasikan berdasarkan hasil kajian, dengan rata-rata tarif pajak hiburan khusus 20 persen yang selama ini berlaku, rata-rata laba bersih yang didapat jenis usaha karaoke adalah 25 persen. Dengan kenaikan pajak hiburan minimal 40 persen yang akan diterapkan, maka laba bersih usaha tinggal 5 persen.
“Jika sumber modal usahanya dari bank dan pengusaha harus membayar bunga rutin ke bank, maka sisa 5 persen laba bersih itu bisa saja habis dan pengusaha harus nombok, ujar Raden.
Baca juga: Kebijakan Pembebasan Bea Masuk Impor Pajak Kendaraan Listrik Tarik Investor
Oleh karena itu, pemerintah sebaiknya menunda dulu penerapan tarif pajak hiburan khuss 40-75 persen karena bisa berdampak signifikan pada usaha jasa hiburan tertentu. Sementara kebijakan itu ditunda, DPR dan pemerintah bisa merevisi aturan tarif batas bawah yang memberatkan.
“Tarif bawah yang dikenakan sebenarnya cukup minimal 10 persen dari penerimaan bruto, sesuai Pasal 58 Ayat 1 di UU HKPD. Ayat 2 (mengatur batas bawah 40 persen) dihapus saja,” usul Raden.