Panca Darmansyah, yang tega membunuh empat anak kandungnya, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (29/5/2024).
Sidang ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dipimpin oleh Hakim Ketua Sulistyo Muhamad Dwi Putro.
JPU mendakwa Panca dengan pasal berlapis, mencakup pembunuhan berencana dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Dakwaan pertama, terdakwa Panca Darmansyah dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain. Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP,” kata Jaksa dalam persidangan.
Selain itu, Panca juga didakwa melakukan KDRT terhadap istrinya. “Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT),” ujar Jaksa.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu (3/12/2023) siang di rumah kontrakan keluarga di Jalan Kebagusan Raya, Jagakarsa, Jakarta Selatan.