Pasca Penetapan Endemi, Perawatan Covid-19 Ditanggung BPJS Kesehatan

By Anisa
3 Min Read
Perawatan Covid-19 Ditanggung BPJS Kesehatan (Foto: Instagram/@muhadjir_effendy)

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa pembayaran perawatan COVID-19 akan ditanggung BPJS Kesehatan usai penetapan endemi COVID-19.

Hal itu disampaikan oleh Muhadjir Effendy setelah Haul Ke-53 Bung Karno di Masjid At-Taufiq, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Juni 2023 malam.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mencabut status Pandemi Covid-19 dan saat ini Indonesia mulai memasuki masa endemi.

- Advertisement -

“Kalau dikatakan bahwa nanti akan bayar, bukan begitu. Karena nanti mekanisme pembayarannya akan ditanggung melalui BPJS Kesehatan,” kata Muhadjir kepada wartawan.

Mekanisme Pembayaran untuk Perawatan Covid-19

Dikutip dari Antara, Muhadjir mengatakan bagi masyarakat yang tidak mampu akan tetap ditanggung oleh pemerintah melalui peserta penerima iuran (PPI).

Kemudian untuk ASN diwajibkan untuk membayar BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan milik karyawan akan ditanggung oleh perusahaan yang mempekerjakan.

“Untuk yang tidak mampu tetap ditanggung pemerintah melalui peserta penerima iuran (PPI). Iuran yang ditanggung pemerintah, kita menyediakan slotnya 120 juta warga, dan sekarang masih banyak yang belum terserap,” kata Muhadjir.

Pernyataan tersebut merupakan penjelasan Muhadjir mengenai mekanisme pembayaran untuk perawatan COVID-19 setelah presiden menetapkan status endemi.

Perawatan Covid-19 Tidak Gratis

Diketahui bahwa sebelumnya Presiden Joko Widodo telah mengingatkan kepada khalayak bahwa penanganan pasien COVID-19 tidak lagi gratis atau ditanggung pemerintah apabila sudah terjadi perubahan status dari pandemi menjadi endemi.

“Ini hati-hati kalau sudah masuk endemi kalau kena COVID-19 bayar. Saat ini masih ditanggung pemerintah, begitu masuk endemi, jangan tepuk tangan dulu, sakit COVID-19 bayar. Konsekuensinya itu,” kata Jokowi.

Jokowi Cabut Status Pandemi Covid-19

Selain itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah resmi mencabut status pandemi COVID-19 dan Indonesia mulai memasuki masa endemi COVID-19.

“Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi COVID-19, sejak hari ini, Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi,” kata Presiden Jokowi.

Keputusan itu diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka kasus konfirmasi harian COVID-19 yang mendekati nihil.

Presiden Jokowi mengatakan bahwa hasil sero survei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi COVID-19.

Kendati demikian, Presiden Jokowi tetap meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih.

Leave a comment