Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah Yusron B Ambary mengimbau seluruh masyarakat Indonesia patuh padaa aturan perhajian yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi. Salah satunya yaitu menggunakan visa haji atau tasreh untuk berhaji.
Tasreh adalah jadwal atau izin masuk Raudhah Nabawi yang terdapat dalam aplikasi. Pemerintah Arab Saudi melakukan penetapan jadwal masuk melalui aplikasi e-hajj.
Aplikasi ini mengatur jadwal masuk antara jamaah haji laki-laki dan perempuan. Namun selain melalui aplikasi tersebut, jamaah bisa juga masuk Raudhah tanpa menggunakan tasrih, namun perlu antri usai shalat subuh.
Cara ini banyak dilakukan jamaah, tidak hanya dari Indonesia tapi juga umat Islam dari berbagai negara. Usai shalat subuh, jamaah akan mengantri menunggu area Raudhah dibuka.
Yusron mengungkapkan, bila ada pihak-pihak yang melanggar, maka pemerintah Arab Saudi akan serius memberikan hukuman.
“Jangan coba-coba pergi haji tanpa tasreh. Sekali lagi saya berpesan, memohon kepada warga negara Indonesia yang masih berpikiran untuk berangkat haji tanpa tasreh harap membatalkan,” tutur Yusron usai melakukan kunjungan ke Klinik Kesehatan Haji Indonesia di Makkah, Sabtu (1/6/2024).
Baca juga: Pelanggar Visa Haji Bisa Dikenakan Hukuman Blacklist 10 Tahun Masuk Arab Saudi
Yusron membeberkan hukuman bagi pelanggar aturan. “Karena hukumannya sangat serius, pelaku akan terkena hukuman 10 ribu SAR dan juga deportasi, serta dibanned 10 tahun tidak boleh masuk Arab Saudi,” imbuhnya.