Seorang pegawai Bank di Maluku yang berinisial ES menggelapkan dana titipan Bank Indonesia (BI) sebesar Rp1,5 miliar untuk judi online.
Tim Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Maluku telah melakukan penyelidikan dan penyidikan sejak 14 Maret 2024. Namun kini kasus tersebut telah berhasil diungkap.
Kombes Pol Hujrah Soumena Direktur Reskrimsus Polda Maluku mengatakan bahwa pelaku mulai menjalankan aksinya dari Desember 2022 hingga Desember 2023 selama setahun.
“Perbuatan pelaku ini dimulai sejak dari Desember 2022 hingga Desember 2023 selama setahu,” katanya yang dikutip dari Antara pada Sabtu, 15 Juni 2024.
Palsukan Catatan Perbankan
Kombes Hujrah Soumena juga mengungkapkan cara pelaku melancarkan aksinya dengan memalsukan catatan perbankan.
ES memiliki dua buku register dan mengubah data dalam sistem perbankan seolah-olah dana sebesar Rp1,5 miliar tersebut masih ada di bank.
“Dana Rp1,5 miliar itu dititipkan BI ke Bank Maluku Cabang Namlea pada 2022. Pelaku lalu membuat dua buku catatan asli dan palsu sehingga pihak bank mengira uangnya masih ada, padahal sudah dipakai pelaku,” jelasnya.
Baca Juga: Ini Kendala Polda Metro Jaya saat Penangkapan 59 Pelaku Judi Online