Reaksi Presiden Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya meresmikan aturan dana Tapera pada Senin (20/5/2024).
Tapera adalah dana simpanan yang disetorkan secara rutin dalam jangka waktu tertentu untuk pembiayaan perumahan.
Aturan dana Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Sesuai aturan tersebut, setoran dana Tapera diambil dari pemotongan gaji tiap bulan yang besarannya sudah ditetapkan dan berlaku sejak diundangkan pada 20 Mei 2024.
Para pekerja merasa bahwa program DP 0 persen lebih memberikan keleluasaan dan pilihan bagi masyarakat untuk memiliki rumah, dibandingkan dengan kewajiban rutin membayar setoran Tapera yang dinilai kurang menguntungkan bagi mereka yang bergaji UMR.