Polda Metro Jaya berhasil mengamankan puluhan pelaku judi online mulai dari Januari 2020 hingga Juni 2024. Namun di tengah penangkapan itu, polisi juga memiliki kendala dalam penangkapan itu.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Safri Simanjuntak pada Jumat, 14 Juni 2024.
“Total ada 59 pelaku terkait judi secara online yang telah kami tetapkan sebagai tersangka selama periode Januari 2020 hingga Juni 2024,” kata Kombes Ade Safri Simanjuntak.
59 Orang Ditangkap
Ade menjelaskan bahwa 59 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijebloskan ke dalam penjara. Dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Mapolda Metro Jaya.
Puluhan tersangka judi secara online ini ditangkap berdasarkan dengan 23 laporan atas kasus yang ditangani oleh Polda Metro Jaya.
“Jadi penangkapan 59 tersangka ini didasarkan dari 23 kasus yang kami tangani,” tuturnya.
Baca Juga: Banyak Kasus Pidana, OJK Ingatkan Masyarakat Waspada Judi Online dan Pinjol
Untuk mengungkap kasus tersebut, Polda Metro tidak bekerja sendiri, namun berkoordinasi dengan berbagai stakeholder. Seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kami juga secara aktif berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk melakukan takedown pada situs-situs perjudian online. Kami turut bekerjasama dengan PPATK untuk melakukan pemblokiran rekening serta mengkampanyekan bahaya judi online melalui paltform media sosial Siber Polda Metro Jaya,” imbuh Ade Safri.