Pelaku pembunuhan dosen Universitas Islam Indonesia(UIN) Solo yang ditemukan tewas di rumahnya di Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah sudah ditemukan.
Diketahui bahwa korban bernama Wahyu Dian Selviani (34) ditemukan tidak bernyawa pada Kamis, 24 Agustus 2023, sekitar pukul 13.30 WIB.
Pihak kepolisian Resor Sukoharjo mengungkapkan bahwa kematian dosen UIN Surakarta itu dikarenakan aksi kekerasan. Hal itu karena ditemukan sejumlah luka di tubuh korban.
Setelah penemuan itu, pihak kepolisian pun langsung bergerak cepat untuk mencari tahu pelaku yang tega membunuh dosen UIN itu.
Pelaku Berhasil Ditangkap
Namun tidak sampai 24 jam, pihak kepolisian pun berhasil menangkap pelaku pembunuhan dosen tersebut pada Jumat, 25 Agustus 2023 dini hari.
Pelaku pembunuhan bernama Dwi Feriyanto (23) warga Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo.
Tukang Batu Bekerja di Rumah Korban
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit mengatakan bahwa Dwi merupakan seorang tukang batu yang bekerja di rumah korban yang sedang direnovasi.
Pelaku ditangkap setelah penyidik Polres Sukoharjo melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi.
Pelaku Sakit Hati ke Korban
Kemudian motif pelaku melakukan pembunuhan adalah karena sakit hati kepada korban. Pelaku pun mengaku bahwa korban menghina pekerjaannya sebagai tukang.
Pelaku pun membunuh korban dengan pisau yang sudah disiapkan. Jadi pembunuhan sudah direncakan oleh pelaku.
“Modus pelaku menghabisi korban karena sakit hati dikatakan oleh korban pekerjaannya tidak beres. Pelaku menghabisi korban dengan pisau yang sudah disiapkan. Jadi kasus pembunuhan ini, sudah direncanakan oleh pelaku,” kata Kapolres Sukoharjo.
Pelaku Buang Barang Bukti ke Sungai
Untuk menghilangkan barang bukti berupa pisau, pelaku pun membuangnya ke sungai Blimbing Gatak. Selain itu, polisi juga mengamankan kasur dan selimut yang ada bercak darah korban, laptop, abu bekas pakaian pelaku yang dibakar.
Selain itu, hp korban, sandal jepit, bantal yang ada bercak darah dan sepeda motor pelaku juga diamankan polisi.
Pelaku Terancam Hukuman Mati
Akibat perbuatannya, pelaku pun terancam Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP, pelaku terancam hukuman maksimal yakni hukuman mati. Pelaku diduga dengan sengaja dan terencana merampas nyawa orang lain, dan diancam karena pembunuhan berencana.