Pelanggar visa haji masih saja terjadi oleh Jemaah dari berbagai negara. Pihak Arab Saudi menindak tegas bagi pelanggar dengan hukuman denda hingga dilarang masuk Arab Saudi hingga 10 tahun ditangkap.
Arab Saudi telah telah menangkap lebih dari 20 ribu pelanggar visa haji. Selain denda 10 ribu riyal, pelanggar juga dilarang masuk Arab Saudi hingga 10 tahun sejak ditangkap. Tak terkecuali bagi pelanggar dari Indonesia.
Baca juga: 40 Ribu Jamaah Umroh Tak Balik Indonesia, Lanjut Haji Tanpa Visa Resmi
Hal ini disampaikan oleh Direktorat Jenderal Keamanan Umum Arab Saudi lewat pernyataannya pada Kamis (30/52024) dilansir dari Saudi Press Agency, Jumat (31/5/2024). Para pelanggar ditangkap di sekitar Mekkah dan Madinah sejak 23 Mei 2024.
Tidak diumumkan berasal dari mana saja, namun pada pekan ini terungkap 24 warga Indonesia ditangkap di Bir Ali, Madinah. Tempat ini merupakan salah satu tempat Jemaah haji memulai niat rangkaian haji atau umrah. Orang-orang Indonesia itu tidak memiliki izin berhaji.