Pelanggar Visa Haji Bisa Dikenakan Hukuman Blacklist 10 Tahun Masuk Arab Saudi

By dwi kurnia
4 Min Read
Pelanggar Visa Haji Bisa Dikenakan Hukuman Blacklist 10 Tahun Masuk Arab Saudi. (Foto: RRI)

Sanksi bagi pelanggar visa haji

Dilaporkan dari Saudi Gazette, mulai Minggu (2/6/2024), Riyadh akan mulai mengenakan serangkaian sanksi kepada pelanggar. Mulai denda 10 ribu riyal atau setara Rp 43 juta dikenakan bagi siapa pun yang mau berhaji tanpa izin.

Selain denda, para pelanggar visa haji juga bisa dikurung hingga 6 bulan. Khusus warga asing, sanksi ditambah dengan deportasi dan larangan masuk ke Arab Saudi hingga 2034. Riyadh menetapkan larangan masuk 10 tahun bai pelanggar izin haji.

Sanksi kepada pihak yang membantu pelanggar lebih berat lagi. Dendanya 50.000 riyal dan kurungan 6 bulan. Denda diberikan kepada siapa pun yang menyediakan atau membantu perjalanan para pelanggar menuju kota Mekkah. Sementara mobil untuk pengangkut pelanggar akan disita.

- Advertisement -

Baca juga: Kisah Jemaah Haji Ketiduran dan Tertinggal Rombongan Wukuf di Arafah

Pemerintah Arab Saudi telah mengumumkan pembatasan akses kota suci Mekkah pada 3 Mei-21 Juni 2024. Warga Arab Saudi atau warga asing yang tidak punya izin tinggal dan bekerja di kota suci dilarang masing. Khusus yang mau berhaji, warga asing dan warga Arab Saudi wajib memiliki kartu izin haji.

Dilansir dari Kompas.id, aparat tidak hanya berjaga di perbatasan Mekkah. Penjagaan ketat juga diterapkan di sekitar Masjidil Haram, Mina, Arafah, dan Muzdalifah yang merupakan tempat-tempat ibadah haji. Penjaga juga ditempatkan di stasiun kereta Rusayfah. Selain itu, penjaga berpatroli pula di sejumlah lokasi lain di sekitar kota suci Mekkah.

Leave a comment