Pelarangan Warung Madura 24 Jam, Anggota DPR Angkat Suara

By dwi kurnia
5 Min Read
Pelarangan terhadap toko kelontong atau warung Madura 24 jam menjadi perbincangan publik. Hingga Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan angkat bicara. (Foto DPR RI)

Polemik warung Madura 24 jam

Sebelumnya, muncul polemik keberadaan warung toko kelontong Madura di Bali yang buka 24 jam. Polemik tersebut lalu direspons oleh Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Kemenkop UKM). Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim mewanti-wanti agar warung Madura agar menaati jam operasional, sehingga tidak lagi buka 24 jam alias tidak pernah tutup.

“Kalau ada regulasi terkait jam kerja (jam operasional), tentu kami minta untuk dipatuhi,” tutur Arif di Merusaka Hotel, Badung, Bali, Rabu (24/4/2024).

Baca juga: Dissenting Opinion Tiga Hakim MK, DPR: Perlunya Perbaikan Kualitas Pemilu dan Pilkada

- Advertisement -

Namun, Arif enggan berkomentar terkait persaingan antara minimarket dengan warung Madura. Ia ingin mengecek lebih dulu. Arif berharap ada persaingan yang sehat dan setara antara para pelaku usaha.

Meskipun demikian, belakangan Arif Rahman Hakim mengklarifikasi pemberitaan terkait dirinya yang mengimbau pengusaha warung Madura untuk mematuhi aturan jam operasional sesuai aturan pemerintah daerah.

Leave a comment