Pembangunan Hilirisasi, Pemerintah Ungkap 3 Strategi Garap Nilai Tambah Pertambangan

By dwi kurnia
3 Min Read
Kementerian ESDM melalui Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara akan menyusun tiga strategi pembangunan hilirisasi. (Foto: Kementerian ESDM)

Mineral kritis

Menurut UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, peningkatan nilai tambah pada komoditas pertambangan mineral harus dilakukan melalui proses pengolahan dan pemurnian

Proses ini baik untuk komoditas tambang mineral logam, komoditas tambang mineral bukan logam, maupun komoditas tambang batuan. Ada kewajiban untuk menjalankan proses pengolahan dan/atau pemurnian mineral yang diperoleh dari kegiatan penambangan di wilayah domestik.

Baca juga: Hilirisasi Sepenuh Hati, Menteri Bahlil Optimis Realisasi Investasi Mencapai Rp 500 Triliun

- Advertisement -

Perlu diperhatikan juga, bahwa sejumlah komoditas pendukung transisi energi yang tersedia di Indonesia sebagian besar sudah diidentifikasi sebagai mineral kritis untuk kebihakan pemerintah di masa mendatang.

Leave a comment