Peta jalan hilirisasi
Irwandy menjelaskan bahwa UU No 3 Tahun 2020 juga telah mengatur arah kebijakan pemanfaatan batubara nasional, yang meliputi kewajiban kegiatan pengembangan dan pemanfaatan batubara. Beberapa hal yang menjadi perhatian utama adalah peningkatan nilai tambah batubara dan jaminan pasokan batubara untuk kebutuhan dalam negeri.
“Sesuai peta jalan pengembangan dan pemanfaatan batubara, seluruh produk hilirisasi batubara diharapkan sudah dapat berproduksi penuh pada pasca 2030 sampai 20045 yang nantinya dapat meningkatkan ketahanan energi nasional,” tuturnya.
Baca juga: Kementerian ESDM: Rp 205,7 miliar Anggaran Program Tenaga Listrik Bersentuhan Langsung dengan Rakyat
Implementasi kebijakan peningkatan nilai tambah mineral dan batubara memiliki manfaat signifikan dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi, baik di tingkat regional maupun nasional, dibandingkan dengan hanya mengandalkan ekspor bahan mentah.
“Kebijakan ini akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang signifikan dengan cara meningkatkan PDB dan PDRB, meningkatkan manfaat ekonomi bagi korporasi, meningkatkan sarapan tenaga kerja, meningkatkan nilai ekspor, dan meningkatkan penyediaan energi,” jelas Irwandy.