Pembunuhan Sadis di Semarang, Pelaku Ngaku Puas dan Tidak Menyesal

By Anisa
3 Min Read
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Irwan Anwar (Foto: Antara)

Publik dihebohkan oleh pembunuhan sadis yang terjadi di Semarang. Dimana seorang karyawa rela membunuh bosnya dengan cara dimutilasi hingga dicor pakai pasir dan semen.

Kini polisi pun berhasil menangkap pelaku pembunuhan Irwan Hutagalung (53) yang diketahui bernama Muhammad Husen (28) warga Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Irwan Anwar di Semarang mengatakan bahwa pelaku tunggal ini beraksi pada Kamis, 4 Mei 2023 malam.

- Advertisement -

Menurutnya, aksi pelaku didasari rasa sakit hati kepada korban karena mendapat perlakuan buruk selama bekerja. Pasalnya Husen mulai bekerja kepada korban sejak awal bulan puasa lalu.

Tusuk Pipi Korban Pakai Linggis

Dikutip dari Antara, pihak kepolisian menceritakan awal kejadian pada saat korban dalam posisi tidur di dalam tempat usahanya di Jalan Mulawarman Raya, Kota Semarang itu.

Pelaku mengaku menusuk pipi kanan korban dan kiri korban menggunakan lingggis. Setelah itu tersangka mengaku meninggalkan korban.

Setelah menusuk pipi kemudian saya tinggal keluar,”kata tersangka Husen.

Kemudian pada Jumat dini hari, pelaku kembali untuk memotong tubuh korban. Bagian tubuh yang pertama kali dipotong dengan menggunakan pisau dapur tersebut yakni kepala.

Pelaku kemudian memotong lengan kanan dan kiri di ruang tengah tempat korban biasa tidur.

“Memotong kepala karena korban sering memarahi, kedua tangan karena korban sering memukul,” katanya.

Tubuh Dipindah untuk Dicor

Setelah itu, pelaku memindahkan bagian tubuh korban ke lorong disamping tempat usaha pengisian ulang air pada Sabtu, 6 Mei 2023 untuk dicor dengan menggunakan pasir dan semen.

Dalam aksinya itu, tersangka tidak hanya membunuh korban, ia juga mengambil uang Rp7 juta yang merupakan hasil usaha korban. Uang digunakan pelaku untuk bersenang-senang.

Ngaku Puas dan Tak Menyesal

Pelaku tinggal pembunuhan berencana itu sendiri tidak mengaku menyesal dan puas atas perbuatannya.

Sementara, beberapa barang bukti yang diamankan oleh polisi yaitu, linggis, tali rafia, pakaian yang dikenakan dan setengah sak semen dan bantal.

“Sejumlah barang bukti kami amankan, ada linggis, tali rafia, pakaian yang dikenakan saat ditemukan, setengah sak semen dan bantal,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy.

Selain itu, petugas juga menemukan sebilah pisau yang masih terdapat bekas semen yang menempel di gagangnya. Pisau tersebut juga ditemukan di lokasi kejadian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka yang ditembak kakinya karena berusaha kabur saat akan ditangkap itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Leave a comment