Mufti Kerajaan Arab Saudi, Dr. Fahd bin Sa’ad Al Majid, menegaskan bahwa masyarakat dari berbagai belahan dunia dilarang menunaikan ibadah haji di Tanah Suci, Makkah tanpa memiliki visa haji yang sah.
“Tidak diperbolehkan seseorang yang tidak dapat memperoleh izin tersebut untuk berangkat haji,” kata Fahd dalam Grand Hajj Symposium ke-48 yang bertema “Menegakkan Izin Syariah dan Menaati Protokol Resmi” di Makkah Chamber for Exhibition and Events Center, Arab Saudi.
Fahd menjelaskan bahwa pernyataan tersebut berdasarkan kesepakatan Dewan Ulama Senior Arab Saudi.
Baca Juga: Mengenal Kartu Nusuk, Akses Wajib Bagi Jamaah Calon Haji
Aturan-aturan ini, lanjutnya, dibuat untuk menjaga keagungan ritual ibadah haji dan agar para jamaah dapat melaksanakan ibadahnya dengan lancar dan tenang.
“Kami berpesan kepada para peziarah Rumah Suci Allah untuk menaati peraturan ini,” ujar Fahd yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Ulama Senior Arab Saudi.
Mufti Kerajaan Arab Saudi tersebut menekankan bahwa mematuhi aturan ini adalah bagian dari ketaatan kepada Allah SWT dan Rasulullah SAW, serta menjaga kesucian Tanah Haram.
Oleh karena itu, dia berharap agar umat Muslim tidak memulai ibadah hajinya dengan melanggar aturan tersebut, yang dianggap sebagai perbuatan dosa.
Baca Juga: Pelanggar Visa Haji Bisa Dikenakan Hukuman Blacklist 10 Tahun Masuk Arab Saudi
Sebelumnya, Direktur Keamanan Publik dan Ketua Komite Keamanan Haji, Letnan Jenderal Mohammad bin Abdullah al-Bassami, menyatakan telah mengerahkan petugas keamanan untuk melarang orang-orang yang masuk ke Makkah tanpa izin tinggal atau visa haji.