Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa pemerintah memberikan hak cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan.
Cuti ayah ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Bahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tersebut ditargetkan sudah tuntas maksimal April 2024.
Lalu bagaimana fakta-fakta ASN pria diberi hak cuti saat istri melahirkan? Berikut rangkumannya.
Cuti ASN Pria Dampingi Istri Melahirkan
Lebih lanjut, Abdullah Azwar Anas menjelaskan bahwa pemerintah akan memberikan hal cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan maupun mengalami keguguran.
Baca Juga: Soal Posisi Demokrat di Kabinet Prabowo-Gibran, AHY: Tunggu Dulu
“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” kata Abdullah Azwar Anas.
Baca Juga: Soal Pemimpin Dunia Berikan Ucapan Selamat ke Prabowo-Gibran, Moeldoko: Hak Individu
Pemerintah berharap dengan pemberian hak cuti tersebut kualitas proses kelahiran anak dapat berjalan dengan baik. Mengingat itu merupakan fase penting untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) terbaik penerus bangsa.