INVERSI.ID– Pemerintah dan DPR menyepakati nilai tukar rupiah dipatok pada level Rp16.000 untuk acuan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.
Ketua Komisi XI Kahar Muzakir mengatakan, nilai tukar rupiah disepakati sebesar Rp16.000 sebagaimana yang tercantum dalam paparan. “Disepakati Rp16.000,” ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Pemerintah dan Gubernur Bank Indonesia (BI) seperti dikutip dari ANTARA.
Baca juga: BUMN Pupuk Indonesia Bangun Proyek Amonia Hijau Pertama Dunia
Nilai tukar rupiah menjadi salah satu asumsi makro yang paling disorot. Sebelumnya, anggota DPR meminta target nilai tukar rupiah dalam RAPBN 2025 direvisi karena tidak sejalan dengan upaya Pemerintah untuk memperkuat nilai tukar rupiah dan tren pelonggaran kebijakan moneter pada 2025.
Terdapat Perbedaan Acuan Nilai Tukar Rupiah antara Pemerintah dan BI
Di sisi lain, terdapat perbedaan target nilai acuan tukar rupiah antara Pemerintah dengan BI, di mana Pemerintah menargetkan level Rp16.100 dalam RAPBN 2025, sementara BI memberikan rentang Rp15.300-Rp15.700 untuk tahun depan.
Baca juga: Pemerintah Sepakat Tambah Insentif PPN DTP dan Kuota FLPP
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan kalau target Pemerintah soal nilai tukar rupiah ini mempertimbangkan kondisi global yang masih dibayangi ketidakpastian.
Sedangkan nilai tukar rupiah sangat dipengaruhi oleh sentimen dan volatilitas global. “Ketidakpastian ini yang membuat kami sangat berhati-hati mendesain APBN,” ujar dia.