Pencoblosan Pemilu 2024
Pada Pemilu 2024, sejumlah partai baru ikut berkontestasi demokrasi dan menambah warna dari pemilu sebelumnya. Sehingga lebih banyak calon yang perlu diperhatikan pemilih agar tidak terlewat.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 551 Tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 menyebutkan di pemilu 2024 ada 24 partai politik.
Baca juga: Bawaslu Ungkap Dampak Kendala Jaringan Internet Jadi Indikator 36.236 TPS Rawan
Adapun 24 partai ini dibagi menjadi 18 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh. Penambahan partai baru dari pemilu sebelumnya, yakni Partai Buruh, Gelora, PKN, PBB.
Sedangkan partai lokal aceh diantaranya, Nangroe Aceh (PNA), Generasi Aceh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat), Darul Aceh (PDA, Partai Aceh, Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA).