Pencoblosan Pemilu 2024
Sementara, pada pemilu 2019, KPU telah menetapkan 14 partai politik sebagai peserta pemilu, yaitu, PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, Garuda, Berkarya, serta PKS.
Selain itu, partai peserta pemilu 2019 seperti Perindo, PPP, PSI, PAN, Hanura, dan Demokrat juga ikut berkontestasi.
Baca juga: Live Quick Count Pilpres 2024, Silahkan Cek Disini!
Pemilih mendapat surat suara untuk pemilihan calon Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.