Pemilih Tak Punya KTP Namun Terdaftar di DPT, DPR Dorong KPU Susun Regulasinya

By dwi kurnia
2 Min Read
Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman mendorong agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera membuat regulasi terkait isu tentang pemilih yang belum mendapatkan KTP. (Foto: DPR RI)

Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman mendorong agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera membuat regulasi terkait isu tentang pemilih yang belum mendapatkan KTP secara fisik, namun sudah terdaftar di DPT, agar tetap bisa menggunakan hak pilihnya.

Menurut Aminurokhman, meskipun Ketua KPU sudah membuat pernyataan secara terbuka terkait hal tersebut, namun perlu didorong adanya regulasi. Sehingga, pemilih yang belum punya KTP fisik namun tertera di DPT, maka dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada kartu keluarga (KK).

“Meskipun Ketua KPU sudah membuat statement secara terbuka di media, tapi tanpa ada regulasi, tentu KPU di seluruh Indonesia tidak akan mengambil langkah-langkah tegas itu,” ujar Aminurrokhman dilansir dari laman DPR RI, Jumat (2/2/2024).

- Advertisement -

Baca juga: DPR Ungkapkan Kebakaran Smelter Nikel PT SMI Tambah Catatan Buruk

Baca juga: DPR Kritik Kebijakan Pemerintah Turunkan Target Bauran EBT

Leave a comment