Hak memilih perlu dipenuhi
Menurut Amin, sapaan akrabnya, pihaknya perlu kepastian dengan terbitnya regulasi sebagai acuan KPU terutama di daerah-daerah. Sehingga, jika ada dokumen kependudukan seperti KTP dan surat keterangan tidak ada, tapi pemilih tersebut sudah masuk kedalam DPT agar hak pilihnya tidak hilang.
“Kami di Komisi II mendorong KPU untuk segera membuat surat regulasi atau surat petunjuk teknis terkait dengan persoalan ini. Jangan sampai hak warga negara hilang hanya karena persoalan administrasi kependudukan yang seharusnya itu tidak perlu terjadi.
Baca juga: Fakta-Fakta Pemerintah Bakal Stop Anggaran Beasiswa LPDP, DPR: Tetap Terus Berjalan
Politisi Fraksi Partai NasDem ini juga menjelaskan, persoalan dokumen identitas diperlukan sudah ada di KK seperti, NIK nya ada, batas usianya di KK itu juga sudah tertera, apalagi yang mau diragukan. Maka dari itu, persoalan administrasi ini harus direspon cepat oleh KPU RI agar menjadi dasar KPUD seluruh Indonesia untuk bisa melaksanakan regulasi tersebut.