Pemeriksaan Tempat Penampungan Hewan Kurban
Selain memeriksa kesehatan hewan, Dinas KPKP DKI Jakarta juga memeriksa dokumen lalu lintas hewan serta mengawasi tempat penampungan hewan kurban (TPnHK). Pemeriksaan TPnHK meliputi sarana pemeliharaan seperti peneduh, pagar pengaman, kandang karantina, dan tempat isolasi.
Anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono ini memastikan bahwa kegiatan pemantauan dan pengawasan hewan kurban sudah mulai dijalankan di seluruh wilayah Jakarta. “Kegiatan ini masih terus berlanjut seiring dengan kedatangan hewan lainnya yang masuk ke Jakarta,” tuturnya.
Dengan adanya pemeriksaan ini, diharapkan seluruh hewan kurban yang dijual dalam kondisi baik dan memenuhi syarat untuk dikurbankan saat Iduladha. Langkah ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk menjaga kualitas dan kesehatan hewan kurban, sehingga masyarakat dapat melaksanakan ibadah kurban dengan tenang dan aman.